Sabtu, 06 November 2010

Kaitan KDP dan Pancasila

Mengapa harus ada yang namanya KDP (kekerasan dalam pacaran)?
di saat seseorang melakukan KDP, ada nilai-nilai Pancasila yang luntur darinya.
Terutama nilai dari sila ke-dua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

Apa pun alasan dalam melakukan hal tersebut tetap saja tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut telah melanggar HAM.
Bagi para kaum wanita di seluruh pelosok dunia, lindungilah dirimu sendiri bahkan terhadap pacarmu. Dan bagi para pria, hindari dirimu melakukan hal tersebut. Karena akan ada hukum yang siap untuk menjeratmu.

TAKE CARE A WOMAN !!

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Objek materi filsafat adalah mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia,binatang,alam dll) dan abstak (nilai,ide,moral dan pandangan hidup).
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya.

Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama
lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.
Misal : Ketika mengkaji sila kelima yang intinya tentang kedilan. Maka harus dikaitkan
dengan nilai sila-sila yang lain artinya :

- Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1)
- Keadilan yang berPrikemanusian (sila 2)
- Keadilan yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
- Keadilan yang Demokratis

Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Pengertian sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1.Suatu kesatuan bagian-bagian.
2.Bagian-bagian yang mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
3.Saling berhubungan dan saling ketergantungan.
4.Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan tertentu).
5.Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.


1.Susunan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Bersifat Organis

Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia ‘monopluralis’ yang memiliki unsur-unsur, ‘susunan kodrat’ jasmani dan rohani, ‘sifat kodrat’ individu-makhluk sosial, dan ‘kedudukan kodrat’ sebagai pribadi berdiri sendiri-makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena sila-sila Pancasila merupakan penjelmaan hakikat manusia ‘monopluralis’ yang merupakan kesatuan organis maka sila-sila Pancasila juga memiliki kesatuan yang bersifat organis pula.


2.Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal

Susunan Pancasila adalah hierarkhis dan berbentuk piramidal. Pengertian matematis piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urut-urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya (kwalitas). Jika urut-urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian maka di antara lima sila ada hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lainnya sehingga Pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat.

Secara Ontologis hakikat sila-sila Pancasila mendasarkan pada landasan sila-sila Pancasila, yaitu : Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil. Hal itu berarti hakikat dan inti sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut: sila pertama Ketuhanan adalah sifat-sifat keadaan negara harus sesuai dengan hakikat Tuhan, sila kedua kemanusiaan adalah sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat manusia, sila ketiga persatuan adalah sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat satu, sila keempat kerakyatan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat rakyat, sila kelima keadilan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat adil. Kesesuain yang dimaksud adalah kesesuain antara hakikat nilai-nilai sila Pancasila dengan negara, dalam pengertian kesesuain sebab dan akibat.


Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal :

Sila pertama : Ketuhanan yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab adalah diliputi dan dijiwai sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila ketiga : persatuan Indonesia adalah diliputi dan dijiwai sila Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila keempat : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan yang Maha Esa, serta meliputi dan menjiwai sila kedilan sosial bagiseluru rakyat Indonesia.

Sila kelima : keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


3.Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Megkualifikasi

Kesatuan sila-sila Pancasila yang ‘Majemuk Tunggal’, ‘hierarkies Piramidal’ juga memiliki sifat mengisi dan saling mengkualifikasi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, atau dengan kata lain perkataan dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya.

Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat

Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistomologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila.

Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis, dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme, dan paham filsafat lain di dunia.


1.Dasar Antropologis Sila-sila Pancasila
Pancasila yang terdiri atas lima sila merupakan asas yang memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antroplogis. Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah manusia.

Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak , yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.Oleh karena kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hierarkies sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila Pancasila yang lainnya.


2.Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
Sebagai suatu ideologi maka Pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukungnya yaitu :
1). Logos yaitu rasionalitas atau penalaran.
2). Pathos yaitu penghayatannya.
3). Ethos yaitu kesusilaannya.

Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Pancasila.

Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistomologi yaitu : pertama tentang sumber pengetahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia.

Pembahasan berikutnya adalah pandangan Pancasila tentang pengetahuan manusia. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa masalah epistemologi Pancasila diletakkan dalam kerangka bangunan filsafat manusia. Maka konsepsi dasar ontologis sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia monopluralis merupakan dasar pijak epistemologi Pancasila.


3.Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masig-masing dalam menentukan tentang pengertian nilai dan hierarkhinya. Namun dari berbagai macam pandangan tentang nilai dapat kita kelompokkan pada dua macam sudut pandang yaitu sudut pandang subjektif dan sudut pandang objektif.

Menurut tinggi rendahnya nilai dapat digolongkan menjadi empat tingkatan, yaitu:
1.) Nilai-nilai kenikmatan, nilai-nilai ini berkaitan dengan indra manusia.
2.) Nilai-nilai kehidupan, nilai-nilai ini penting bagi kehidupan, misalnya kesegaran jasmani, kesehatan, serta kesejahteraan.
3.) Nilai-nilai kejiwaan, nilai-nilai ini sama sekali tidak tergantung dengan keadaan jasmani maupun lingkungan, misalnya nilai keindahan, kebenaran, serta pengetehuan murni yang dicapai dalam filsafat.
4.) Nilai-nilai kerohanian, dalam tingkatan ini terdapatlah nilai modalitas nilai dari yang suci.

Perbandingan Filsafat pancasila dengan Filsafat lain di Dunia
Filsafat Komunisme
Dalam filsafat komunisme tidak mementingkan adanya hal-hal ketuhanan. Semua hal diatur oleh satu kelompok yang paling berkuasa misalnya partai Komunis. Dalam filsafat komunis semua kebebasan dihapuskan. Semua hal diatur oleh penguasa tunggal sehingga sumber dari segala sumber hokum yang berlaku tidak berasal dari suara rakyat nemun dari penguasa tunggal yang ada dimana filsafat komunis itu berada.

Filsafat Liberalisme
Dalam filsafat liberalism semua hal tidak memiliki batas sehingga memungkinkan adanya benturan-benturan dalam masyarakat. Tidak ada yang mengatur tentang penanggulangan benturan-benturan tersebut. Masyarakat hanya akan menegur bila mesra terganggu oleh orang lain namun apabila tidak merasa terganggu maka mereka cenderung untuk bersikap masa bodoh

Filsafat Individualisme
Filsafat ini lebih cenderung menitikberatkan pada kehidupan masing-masing orang dimana antara orang yang satu dengan orang yang lain tidak mempunyai ikatan sosial atau dengan kata lain mereka berdiri masing-masing. Tidak ada persatuan ataupun tujuan bersama.







sumber:
http://ary-education.blogspot.com
google.com

about Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Landasan Historis
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila telah hadir sejak zaman dahulu. yaitu, sejak zaman kerajaan, meski Pancasila belum disahkan sebagai dasar negara Indonesia.


Landasan Kultural

Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Hal itu juga merupakan salah satu ciri khas dari bangsa Indonesia.

Landasan Yuridis
Landasan Yuridis Pancasila
Landasan Yuridis adalah Landasan yang berdasarkan tata aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan Yuridis Pancasila terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, antara lain didalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah, sebagai berikut:

Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.


Landasan Filosofis

Secara Filosofis, Bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah Makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologis demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan.


Kronologis Sejarah Perumusan Pancasila

Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang terebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampillah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar negara tersebut Soekarno memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah satu temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebukan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah dalam Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana di dalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Demikianlah riwayat singkat Pancasila sesuai dengan proses perumusnnya sampai menjadi dasar negara yang sah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.